MATERI I KEBIJAKAN PADA JARINGAN KOMPUTER


MATERI I KEBIJAKAN PADA JARINGAN KOMPUTER


Kompetensi Dasar

3.1 Memahami kebijakan penggunaan jaringan
4.1 Menyajikan bermacam kebijakan penggunaan jaringan

Materi Pokok 
Kebijakan Pada Jaringan Komputer

ABSTRAK :
1.      Keamanan jaringan adalah bentuk pencegahan atau deteksi pada hal yang bersifat gangguan dan akses tak seharusnya pada Sistem Jaringan Komputer.
2.      Tujuan Keamanan jaringan computer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer berupa bentuk ancaman fisik maupun logik baik langsung ataupun tidak langsung mengganggu aktifitas yang sedang berlangsung dalam jaringan computer.
3.      Kebijakan pengguna jaringan dibagi !” yaitu# kebijakan organisasi” etika menggunakan jaringan dan kebijakan mengakses computer.
4.      Kebijakan organisasi adalah suatu kebijakan organisasi” istansi atau lembaga dalam ruang lingkup keamanan jaringan untuk akses pada sistem jaringan di tempat tersebut.
5.      Serangan fisik keamanan jaringan adalah serangan yang terjadi pada hardware jaringan.
6.      Serangan logic keamanan jaringan adalah serangan yang terjadi pada perangkat lunak jaringan” seperti data” dokumen” database” aplikasi dan lain-lain.


1. Pengertian Keamanan jaringan

Keamanan jaringan adalah bentuk pencegahan atau deteksi pada hal yang bersifat gangguan dan akses tak seharusnya pada Sistem Jaringan Komputer. langkah-langkah pencegahan membantu menghentikan pengguna yang tidak sah yang disebut penyusup untuk mengakses setiap bagian dari sistem jaringan komputer . Tujuan Keamanan jaringan komputer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer berupa bentuk ancaman fisik maupun logik baik langsung ataupun tidak langsung mengganggu aktifitas yang sedang berlangsung dalam jaringancomputer. Keamanan jaringan sangat penting dilakukan untuk memonitor akses jaringan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya jaringan yang tidak sah. Tugas keamanan jaringan dikontrol oleh administrator jaringan. Segi-segi keamanan didefinisikan dari kelima point ini.
1.      Confidentiality
Mensyaratkan bahasa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak yang memiliki wewenang.
2.      Integrity
Mensyaratkan bahasa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang memiliki wewenang.
3.      Availability
Mensyaratkan bahasa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki wewenang ketika dibutuhkan.
4.      Authentication
Mensyaratkan bahasa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi dengan benar dan ada jaminan bahasa identitas yang didapat tidak palsu.
5.      Nonrepudiation
Mensyaratkan bahsa baik pengirim maupun penerima informasi tidak dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.

2. Pengertian Keamanan jaringan
2. Kebijakan Pengguna Jaringan
Kebijakan Organisasi Adalah suatu kebijakan organisasi” istansi atau lembaga dalam ruang lingkup keamanan jaringan untuk akses pada sistem jaringan di tempat tersebut. diantara contoh dari kebijakan organisasi adalah :
1.      Tata kelola sistem komputer
2.      Pengaturan kerapian pengkabelan
3.      Pengaturan akses wifi
4.      Manajemen data organisasi
5.      Sinkronisasi antar suborgan
6.      Manajemen Sumber daya
7.      Maintenance secara berkala

3. Etika Menggunakan Jaringan
Setiap kita melakukan suatu kegiatan pasti ada aturan atau etika yang harus dilakukan” karena jika tidak bisa berdampak negatif bagi kita sendiri maupun orang lain. Begitu juga saat menggunakan jaringan kita juga harus memperhatikan etika-etika yang berlaku. Diantaranya etika tersebut adalah :
1.      Memahami Akses Pengguna
2.      Memahami kualitas daya Organisasi
3.      Pengaturan penempatan sub-organ

4Kebijakan Mengakses Komputer
Dalam suatu kebijakan pengguna jaringan” tidak jarang juga terdapat kebijakan pengguna saat mengakses computer” diantaranya adalah :
1.      Manajemen pengguna
2.      Manajemen sistem komputer
3.      Manajemen waktu akses



KEBIJAKAN PENGGUNAAN JARINGAN

1.      Kebijakan IT
Seiring dengan pengembangan fasilitas TIK dan pemanfaatannya oleh komunitas, kebijakan maupun etika pemanfaatan TIK dirasa perlu dirumuskan. Adapun tujuannya adalah agar para pengguna mendapatkan informasi atau pedoman yang jelas tentang hal-hal yang terkait dengan pemanfaatan TIK.
Sebagai langkah awal, BTI mengusulkan materi yang dipublikasikan pada website ini untuk mendapatkan masukan-masukan dari civitas akademika.
Internet adalah salah satu kebutuhan vital untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik. Saat ini akses internet tersedia bagi seluruh anggota civitas akademika , yaitu pengguna. Sibuknya jaringan karena tingginya permintaan akses internet setiap harinya. Untuk menunjang kenyamanan ketika mengakses internet, dirasa perlu untuk menetapkan kebijakan akses internet dan penggunaan jaringan di lingkungan.

a.      Prioritas Utama dan Tanggung Jawab
·         Penggunaan akses internet diprioritaskan untuk kegiatan akademik dan administratif.
·         Akun akses diberikan kepada setiap pegawai dan mahasiswa yang dianggap memerlukan.
·         Setiap unit kerja diberikan akun khusus sebagai akun resmi dan akun-akun jabatan untuk keperluan kedinasan.
·         Penggunaan di luar keperluan tersebut diperbolehkan namun hingga saat ini sekolah masih menyerahkan tanggung jawab penggunaan internet atas kesadaran pengguna.

b.      Akses Internet Aman dan Tepat Guna
·         Internet  adalah ruang  publik  tak  terbatas,  namun setiap penggunaan internet dapat dilacak. Sewaktu menggunakan  akses  internet  ,  setiap  pengguna diharapkan menghormati pengguna lain dengan tidak mengisukan hal-hal yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
·         Pengguna   hendaknya   menjaga   identitas   dan informasinya ketika mengakses internet.
·         Sekolah tidak bertanggung jawab atas kebocoran identitas/informasi pribadi yang disebabkan oleh kelalaian pengguna.

c.       Situs Yang Tidak Pantas

·         Setiap pengguna dilarang mengakses, menampilkan atau mendistribusikan situs dan atau file yang berisi informasi pornografi, perjudian, atau yang menyangkut SARA menggunakan koneksi jaringan Sekolah.
·         Apa bila ada pihak yang menyalahgunakan atau menyajikan informasi terkait hal di atas, pengguna diminta melaporkan kepada Pengelola Internet dan Jaringan.

d.      EMAIL

·         Pengguna diwajibkan menggunakan akun (nama)@sekolah.ac.id
·         Pengguna dilarang menggunakan layanan email untuk mengirim email penipuan, mengancam, atau melecehkan.
·         Untuk menghindari gagalnya email baru masuk ke mailbox, setiap pengguna diharapkan untuk memperhatikan mailboxnya agar tetap berada di bawah kuota.

e.       Plagiarisme

Pengguna diharapkan berhati-hati terhadap informasi/konten yang diakses di internet terkait hak cipta. Pengguna mungkin akan dikenai sanksi karena plagiarisme jika tidak memberikan kutipan sumber asli/pemilik informasi atas konten tersebut.

f.       Password dan Informasi Pribadi
·         Pengguna tidak diijinkan berbagi akun untuk mengakses internet dengan orang lain.
·         Pengguna dilarang menggunakan akun milik orang lain.
·         Pengguna bertanggungjawab atas akun miliknya.
·         Pengguna yang menyalahgunakan akun akan mendapat sanksi.

g.      Penggunaan Berlebihan

Untuk menjaga kenyaman akses pengguna yang lain, setiap pengguna diharapkan tidak menggunakan akses internet secara berlebihan. Bagi pengguna internet yang kedapatan menggunakan akses internet secara berlebihan akan diberikan sanksi.

h.      Software dan Download Ilegal
·         Sekolah berkomitmen untuk menggunakan perangkat lunak legal (non-bajakan).
·         Pengguna  dilarang  mengunduh  dan  menggunakan perangkat lunak ilegal (bajakan).
·         Pengguna dilarang mendistribusikan file atau aplikasi ilegal menggunakan jaringan sekolah.

i.        Pengelola Internet, Jaringan dan Content

·         Pengelolaan dan pengaturan hal-hal terkait akses jaringan dan internet sekolah secara teknis dilakukan oleh Biro Teknologi Informasi sebagai Pengelola Internet dan Jaringan.
·         Pengaturan terkait dengan norma content dan etika dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)/ Komisi Edit bersama Pimpinan Sekolah.

Mengingat internet dan teknologi informasi elektronik lainnya berkembang dengan cepat, maka disadari kebijakan ini mungkin tidak relevan lagi pada suatu hari nanti. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan atas kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang dimiliki sekolah.




KETENTUAN TEKNIS LAYANAN AKSES INTERNET DAN JARINGAN

1.      JENIS LAYANAN
a.                   Jenis layanan yang diberikan kepada pengguna adalah berupa akses web (HTTP, HTTPS), tranfer file (FTP), emulasi terminal (SSH), email (POP, POPSSL, IMAP & IMAPSSL).
b.                  Akses lain di luar protokol standar seperti pada poin-poin di atas dikategorikan sebagai permintaan khusus. Pimpinan Unit dapat mengajukan permintaan khusus tersebut kepada Biro Teknologi Informasi.

2.      MEKANISME LAYANAN

a.       Setiap akses atau kegiatan pengguna ke jaringan sekolah dicatat dan disimpan sebagai arsip.
b.      Mekanisme sensor konten dilakukan berdasarkan layanan penamaan (DNS).
c.       Suatu akun dapat di non-aktif-kan apabila: tidak digunakan untuk login dalam waktu 3 bulan sedang dikenai sanksi masa studi siswa berakhir masa kerja pegawai (karyawan/ guru) berakhir
d.      Pengaktifan akun dapat dilakukan kembali berdasarkan permohonan dari Pimpinan Unit tempat pegawai/ siswa yang bersangkutan.

3.      QUOTA MAILBOX DAN PENGIRIMAN EMAIL

a.       Pada tahap awal, setiap pengguna diberikan quota mailbox sebesar:
guru: 1,5 GByte
Administrasi/ penunjang: 1 GByte.
siswa: 0,5 GByte
b.      Setiap pengguna diharapkan untuk memperhatikan sisa quota tersedia. Over quota dapat menyebabkan gagalnya email baru masuk ke mailbox atau gagalnya pengiriman email baru.
c.       Setiap pengguna diberikan quota pengiriman/ penerimaan email maksimal 10 MByte per email.
d.      Untuk keperluan khusus, Pimpinan Unit dapat mengajukan penambahan quota.

4.      QUOTA BANDWIDTH

a.       Setiap user diberikan bandwith untuk akses ke internet sebesar 128 kbps.
b.      Pengaturan bandwidth lebih lanjut disesuaikan dengan waktu layanan, situs tujuan dan ketersediaan bandwidth.
c.       Untuk keperluan tertentu Pimpinan Unit dapat meminta penambahan quota secara temporal.

5.      SANKSI
a.       Penonaktifan akun pengguna yang bersangkutan, dan atau
b.      diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di sekolah
c.       Untuk pegawai: sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
d.      Untuk siswa: sesuai dengan peraturan kesiswaan yang berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Soal UTS Pengolahan Citra Digital SMK MM Kelas XI Semester 1

MATERI V FIREWALL DI HOST DAN SERVER

MODUL / MATERI Keamanan Jaringan XII TKJ