MATERI I KEBIJAKAN PADA JARINGAN KOMPUTER
MATERI I KEBIJAKAN PADA JARINGAN KOMPUTER
3.1 Memahami
kebijakan penggunaan jaringan
4.1
Menyajikan bermacam kebijakan penggunaan jaringan
Materi
Pokok
Kebijakan
Pada Jaringan Komputer
ABSTRAK :
1. Keamanan jaringan adalah bentuk
pencegahan atau deteksi pada hal yang bersifat gangguan dan akses tak seharusnya
pada Sistem Jaringan Komputer.
2. Tujuan Keamanan jaringan
computer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer berupa bentuk
ancaman fisik maupun logik baik langsung ataupun tidak langsung mengganggu
aktifitas yang sedang berlangsung dalam jaringan computer.
3. Kebijakan pengguna jaringan
dibagi !” yaitu# kebijakan organisasi” etika menggunakan jaringan dan kebijakan
mengakses computer.
4. Kebijakan organisasi adalah
suatu kebijakan organisasi” istansi atau lembaga dalam ruang lingkup keamanan jaringan
untuk akses pada sistem jaringan di tempat tersebut.
5. Serangan fisik keamanan
jaringan adalah serangan yang terjadi pada hardware jaringan.
6. Serangan logic keamanan
jaringan adalah serangan yang terjadi pada perangkat lunak jaringan” seperti
data” dokumen” database” aplikasi dan lain-lain.
1. Pengertian
Keamanan jaringan
Keamanan jaringan adalah bentuk pencegahan atau deteksi pada hal yang bersifat gangguan dan akses tak seharusnya pada Sistem Jaringan Komputer. langkah-langkah pencegahan membantu menghentikan pengguna yang tidak sah yang disebut penyusup untuk mengakses setiap bagian dari sistem jaringan komputer . Tujuan Keamanan jaringan komputer adalah untuk mengantisipasi resiko jaringan komputer berupa bentuk ancaman fisik maupun logik baik langsung ataupun tidak langsung mengganggu aktifitas yang sedang berlangsung dalam jaringancomputer. Keamanan jaringan sangat penting dilakukan untuk memonitor akses jaringan dan mencegah penyalahgunaan sumber daya jaringan yang tidak sah. Tugas keamanan jaringan dikontrol oleh administrator jaringan. Segi-segi keamanan didefinisikan dari kelima point ini.
1. Confidentiality
Mensyaratkan bahasa informasi (data) hanya bisa diakses oleh pihak
yang memiliki wewenang.
2.
Integrity
Mensyaratkan bahasa informasi hanya dapat diubah oleh pihak yang
memiliki wewenang.
3. Availability
Mensyaratkan bahasa informasi tersedia untuk pihak yang memiliki
wewenang ketika dibutuhkan.
4.
Authentication
Mensyaratkan bahasa pengirim suatu informasi dapat diidentifikasi
dengan benar dan ada jaminan bahasa identitas yang didapat tidak palsu.
5.
Nonrepudiation
Mensyaratkan bahsa baik pengirim maupun penerima informasi tidak
dapat menyangkal pengiriman dan penerimaan pesan.
2. Pengertian Keamanan jaringan
2. Kebijakan Pengguna Jaringan
Kebijakan Organisasi Adalah suatu kebijakan organisasi” istansi
atau lembaga dalam ruang lingkup keamanan jaringan untuk akses pada sistem
jaringan di tempat tersebut. diantara contoh dari kebijakan organisasi adalah :
1. Tata kelola sistem komputer
2. Pengaturan kerapian pengkabelan
3. Pengaturan akses wifi
4. Manajemen data organisasi
5. Sinkronisasi antar suborgan
6. Manajemen Sumber daya
7. Maintenance secara berkala
3. Etika Menggunakan Jaringan
Setiap kita melakukan suatu kegiatan pasti ada aturan atau
etika yang harus dilakukan” karena jika tidak bisa berdampak negatif bagi kita
sendiri maupun orang lain. Begitu juga saat menggunakan jaringan kita juga
harus memperhatikan etika-etika yang berlaku. Diantaranya etika tersebut adalah
:
1. Memahami Akses Pengguna
2. Memahami kualitas daya Organisasi
3. Pengaturan penempatan sub-organ
Dalam suatu kebijakan pengguna jaringan” tidak jarang juga
terdapat kebijakan pengguna saat mengakses computer” diantaranya adalah :
1. Manajemen pengguna
2. Manajemen sistem komputer
3. Manajemen waktu akses
KEBIJAKAN
PENGGUNAAN JARINGAN
1. Kebijakan
IT
Seiring dengan pengembangan
fasilitas TIK dan pemanfaatannya oleh komunitas, kebijakan maupun etika
pemanfaatan TIK dirasa perlu dirumuskan. Adapun tujuannya adalah agar para pengguna
mendapatkan informasi atau pedoman yang jelas tentang hal-hal yang terkait
dengan pemanfaatan TIK.
Sebagai langkah awal, BTI
mengusulkan materi yang dipublikasikan pada website ini untuk mendapatkan
masukan-masukan dari civitas akademika.
Internet adalah salah satu kebutuhan
vital untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik. Saat ini akses
internet tersedia bagi seluruh anggota civitas akademika , yaitu pengguna.
Sibuknya jaringan karena tingginya permintaan akses internet setiap harinya. Untuk
menunjang kenyamanan ketika mengakses internet, dirasa perlu untuk menetapkan
kebijakan akses internet dan penggunaan jaringan di lingkungan.
a.
Prioritas Utama dan Tanggung Jawab
·
Penggunaan
akses internet diprioritaskan untuk kegiatan akademik dan administratif.
·
Akun
akses diberikan kepada setiap pegawai dan mahasiswa yang dianggap memerlukan.
·
Setiap
unit kerja diberikan akun khusus sebagai akun resmi dan akun-akun jabatan untuk
keperluan kedinasan.
·
Penggunaan
di luar keperluan tersebut diperbolehkan namun hingga saat ini sekolah masih
menyerahkan tanggung jawab penggunaan internet atas kesadaran pengguna.
b.
Akses Internet Aman dan Tepat Guna
·
Internet adalah ruang
publik tak terbatas,
namun setiap penggunaan internet dapat dilacak. Sewaktu menggunakan akses
internet , setiap
pengguna diharapkan menghormati pengguna lain dengan tidak mengisukan
hal-hal yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
·
Pengguna hendaknya
menjaga identitas dan informasinya ketika mengakses internet.
·
Sekolah
tidak bertanggung jawab atas kebocoran identitas/informasi pribadi yang
disebabkan oleh kelalaian pengguna.
c.
Situs Yang Tidak Pantas
·
Setiap
pengguna dilarang mengakses, menampilkan atau mendistribusikan situs dan atau
file yang berisi informasi pornografi, perjudian, atau yang menyangkut SARA
menggunakan koneksi jaringan Sekolah.
·
Apa
bila ada pihak yang menyalahgunakan atau menyajikan informasi terkait hal di
atas, pengguna diminta melaporkan kepada Pengelola Internet dan Jaringan.
d.
EMAIL
·
Pengguna
diwajibkan menggunakan akun (nama)@sekolah.ac.id
·
Pengguna
dilarang menggunakan layanan email untuk mengirim email penipuan, mengancam,
atau melecehkan.
·
Untuk
menghindari gagalnya email baru masuk ke mailbox, setiap pengguna diharapkan
untuk memperhatikan mailboxnya agar tetap berada di bawah kuota.
e.
Plagiarisme
Pengguna diharapkan berhati-hati terhadap informasi/konten
yang diakses di internet terkait hak cipta. Pengguna mungkin akan dikenai
sanksi karena plagiarisme jika tidak memberikan kutipan sumber asli/pemilik
informasi atas konten tersebut.
f.
Password dan Informasi Pribadi
·
Pengguna
tidak diijinkan berbagi akun untuk mengakses internet dengan orang lain.
·
Pengguna
dilarang menggunakan akun milik orang lain.
·
Pengguna
bertanggungjawab atas akun miliknya.
·
Pengguna
yang menyalahgunakan akun akan mendapat sanksi.
g.
Penggunaan Berlebihan
Untuk menjaga kenyaman akses pengguna yang lain, setiap
pengguna diharapkan tidak menggunakan akses internet secara berlebihan. Bagi
pengguna internet yang kedapatan menggunakan akses internet secara berlebihan
akan diberikan sanksi.
h.
Software dan Download Ilegal
·
Sekolah
berkomitmen untuk menggunakan perangkat lunak legal (non-bajakan).
·
Pengguna dilarang
mengunduh dan menggunakan perangkat lunak ilegal (bajakan).
·
Pengguna
dilarang mendistribusikan file atau aplikasi ilegal menggunakan jaringan
sekolah.
i.
Pengelola Internet, Jaringan dan
Content
·
Pengelolaan
dan pengaturan hal-hal terkait akses jaringan dan internet sekolah secara
teknis dilakukan oleh Biro Teknologi Informasi sebagai Pengelola Internet dan
Jaringan.
·
Pengaturan
terkait dengan norma content dan etika dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu
(LPM)/ Komisi Edit bersama Pimpinan Sekolah.
Mengingat internet dan teknologi informasi elektronik lainnya
berkembang dengan cepat, maka disadari kebijakan ini mungkin tidak relevan lagi
pada suatu hari nanti. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan atas
kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi
informasi yang dimiliki sekolah.
KETENTUAN
TEKNIS LAYANAN AKSES INTERNET DAN JARINGAN
1.
JENIS LAYANAN
a.
Jenis
layanan yang diberikan kepada pengguna adalah berupa akses web (HTTP, HTTPS),
tranfer file (FTP), emulasi terminal (SSH), email (POP, POPSSL, IMAP &
IMAPSSL).
b.
Akses
lain di luar protokol standar seperti pada poin-poin di atas dikategorikan
sebagai permintaan khusus. Pimpinan Unit dapat mengajukan permintaan khusus
tersebut kepada Biro Teknologi Informasi.
2.
MEKANISME LAYANAN
a. Setiap akses atau kegiatan pengguna
ke jaringan sekolah dicatat dan disimpan sebagai arsip.
b. Mekanisme sensor konten dilakukan
berdasarkan layanan penamaan (DNS).
c. Suatu akun dapat di non-aktif-kan
apabila: tidak digunakan untuk login dalam waktu 3 bulan sedang dikenai sanksi masa
studi siswa berakhir masa kerja pegawai (karyawan/ guru) berakhir
d. Pengaktifan akun dapat dilakukan
kembali berdasarkan permohonan dari Pimpinan Unit tempat pegawai/ siswa yang
bersangkutan.
3.
QUOTA MAILBOX DAN PENGIRIMAN EMAIL
a. Pada tahap awal, setiap pengguna
diberikan quota mailbox sebesar:
guru: 1,5 GByte
Administrasi/ penunjang: 1 GByte.
siswa: 0,5 GByte
b. Setiap pengguna diharapkan untuk
memperhatikan sisa quota tersedia. Over quota dapat menyebabkan gagalnya email
baru masuk ke mailbox atau gagalnya pengiriman email baru.
c. Setiap pengguna diberikan quota
pengiriman/ penerimaan email maksimal 10 MByte per email.
d. Untuk keperluan khusus, Pimpinan
Unit dapat mengajukan penambahan quota.
4.
QUOTA BANDWIDTH
a. Setiap user diberikan bandwith untuk
akses ke internet sebesar 128 kbps.
b. Pengaturan bandwidth lebih lanjut
disesuaikan dengan waktu layanan, situs tujuan dan ketersediaan bandwidth.
c. Untuk keperluan tertentu Pimpinan
Unit dapat meminta penambahan quota secara temporal.
5.
SANKSI
a. Penonaktifan akun pengguna yang
bersangkutan, dan atau
b. diproses sesuai dengan peraturan
yang berlaku di sekolah
c. Untuk pegawai: sesuai dengan
peraturan kepegawaian yang berlaku.
d. Untuk siswa: sesuai dengan peraturan
kesiswaan yang berlaku
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentar :)